PEMBENTUKAN DOKURITSU ZYUNBI COSAKAI (BADAN PENYELIDIK USAHA-USAHA KEMERDEKAAN )II

PEMBENTUKAN DOKURITSU ZYUNBI COSAKAI (BADAN PENYELIDIK USAHA-USAHA KEMERDEKAAN )II

Sebelum membaca blog saya ini, lebih baik anda melihat postingan saya sebelumnya, agar anda paham. Klik ling berikut ini Pembentukan Dokuritsu Zyunbi Cosakai I

Usul rumusan Dasar Negara Negara Republik Indonesia

  1. Mr. Moh. Yamin
  2. Ir.Soekarno
  3. Jakarta Charter (Piagam Jakarta)

Pada tanggal 1 Juli 1945, anggota BPUPKI lainnya, yaitu Ir.Soekarno juga mengajukan usul rumusan Dasar Negara, yang terdiri dari lima azas yang oleh Ir. Soekarno diberinama Pancasila, dengan sistematikanya sebagai berikut :


  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme / Perikemanusiaan.
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ke-Tuhanan yang berkebudayaan

Beliau menambahkan bahwa sebenanya kelima prinsip yang tercantum dalam pancasila tersebut, telah ada dan lama tersirat dalam jiwa bangsa Indonesia, sejak nenek moyang kita dahulu. Sedang istilah kata "Pancasila" beliau menerangkan istilah tersebut diterimanya dari seorang ahli bahasa jawa kuno (sayang beliau tidak mau menyebutkan nama ahli bahasa tersebut). Dengan secara aklamasi sidang BPUPKI menerima pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia merdeka nanti, yaitu dalam persidangan tanggal 1 Juni 1945.

Dalam sidang tersebut telah dibentuk sebuah Panitia Kecil, yang beranggotakan 9 orang yang merupakan integritas dari golongan agama dan nasionalis. Panitia 9 orang ini mempunyai tugas pokok, yaitu mambahas semua usul ruumusan Dasar Negara yang telah disampaikan oleh para nggota untuk nantinya dapat disusun dalam sebuah rumusan Dasar Negara yang sempurna, yang dapat diterima oleh semua golongan dan betul-betul mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa sendiri.

Adapun kesembilan anggota panitia kecil itu terdiri dari :

  1. Ir. Soekarno (sebagai ketua)
  2. Drs. Moh. Hatta (sebagai anggota)
  3. Mr.A.A. Maramis (sebagai anggota)
  4. Mr. Achmad Soebardjo (sebagai anggota)
  5. Mr. Moh. Yamin (sebagai anggota)
  6. K.H. Wachid Hasjim (sebagai anggota)
  7. H. Agoes Salim (sebagai anggota)
  8. Abdoel Kahar Muzakhir (sebagai anggota)
  9. Abikoesno Tjokrosoejoso (sebagai anggota)
  10. berikutnya yaitu berdasarkan Jakarta Charter (Piagam Jakarta) klik "NEXT" di bawah ini!

NEXT : Jakarta Charter (Piagam Jakarta)

PREF : Usul Dasar Negara dari Mr. Moh. Yamin

Post a Comment

Previous Post Next Post