PEMBENTUKAN DOKURITSU ZYUNBI COSAKAI (BADAN PENYELIDIK USAHA-USAHA KEMERDEKAAN)
Situasi perang Asia-Afrika, sejak awal bulan maret 1945, merupakan saat-saat yang paling menentukan bagi Jepang untuk mendekati pada kekalahan. Hampir di semua medan peperangan, pasukan Jepang selalu dalam situasi yang terjepit.
Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar mau membantu Jepang, maka Jepang membuat suatu konsep, ialah akan membentuk badan bernama "kemakmuran Bersama Asia Timur Raya", dimana Indonesia termasuk salah satu dari anggotanya. Demikian juga, Jepang pada suatu saat akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia, dalam suatu janji yang disampaikan olej Jendral Terauchi.
Maka untuk mewujudkan hal tersebut, jepang pada tanggal 29 april 1945 membentuk sebuah badan bernama Dokuritsu Zyunbi Cosakai, dan pada tanggal 28 Mei 1945 dilantik secara resmi oleh pemerintah pendudukan Jepang. Badan ini mula-mula beanggotakan 63 orang, dengan susunan organisasinya sebagai berikut :
Ketua : Dr. Rajiman Wediodiningrat
Wakil ketua : Ichibangase (warganegara Jepang, sebagai anggota luar asa)
Wakil ketua II : Raden Pandji Soeroso
Anggota-anggotanya :
- Ir. Soekarno
- Mr. Moh. Yamin
- Mr. R. Kosoemah Atmadja
- R. Abdulrahim Pratalykrama
- R. Aris
- Ki Bagus Hadikoesoemo
- Ki Bagus Hadikoesoemo
- B.P.H Bintoro
- A.K Muzakhir
- B.P.H Poerobojo
- R.A.A Wiranatakoesoema
- Ir. R. Asharsoetedja
- Oei Tjonk Hauw
- Drs. Moh. Hatta
- Oei Tiang Tjoi
- J. Agus Salim
- M. Soetardjo Kartohadikoesoemo
- R.M Margono Djojohadikoesoemo
- K.H Abdoel Halim
- K.H Masjkoer
- R. Soedirman
- Prof. Dr.P.A Djojodiningrat
- Prof. Dr. Soepomo
- Prof. Ir. R. Roeseno
- Mr. Ny. Maria Ulfah Santosa
- Mr. R. Pandji Soeroso
- R.M.T.A Soerjo
- R. Roeslan Wongsokoesoemo
- Mr. Soesamto Tirtoprodjo
- Ny. R.S.S Soenardjo Mangoenpoespito
- Dr. R. Boentaran Martoatmodjo
- Liem Koen Hiam
- Mr. J. Latoeharhary
- Mr. R. Hendromartono
- R. Soekardjo Wirjopranoto
- Hadji Ah. Sanoesi
- A. M. Dasaad
- Mr. Tan Eng Hoa
- Ir. R.M.P Soerachman Tjokroadjisoerjo
- R.A.A Soemitro kolopaking Poerbonegoro
- K.R.M.T.H Woerjoningrat
- Mr. A. Soebardjo
- Prof. Dr. R. Djenal Asikin Widjajakoesoemo
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- Parada Harahap
- Mr. R.M. Sartono
- K.H.M Mansoer
- Drs. K.R.M.A Sosrodiningrat
- Mr. R. Soewandi
- K.H.A Wachid Hasjim
- P.F. Dahler
- Dr. Soekiman
- Mr. K.R.M.T Wangsonagoro
- R. Otto Iskandar Dinata
- A. Baswedan
- Abdoel Kadir
- Dr. Samsi
- Mr. A.A. Maramis
- Mr. R. Samsoedin
- Mr. R. Sastromoeljono
Badan penyelidik Usaha-usaha persiapan Kemerdekaan ini mempunyai tugas pokok, yaitu mengadakan penelitian dan menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan syarat-syarat dan perlengkapan apa yang dibutuhkan untuk mendirikan Negara Merdeka Indonesia.
Badan ini telah mengadakan siding pleno sebanyak dua kali, yaitu : masa siding pleno pertama : dari tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945, dan masa siding pleno kedua : dari tanggal 10 Juli 1945 sampai 17 Juli 1945.
Dalam masa siding pertama ini, hanya dibahas satu masalah pokok, ialah tentang Dasar Negara Indonesia Merdeka nanti. Kemudian oleh para anggota BPUPKI telah diajukan beberapa usul Dasar Negara, antara lain usul dari :
- Mr. Moh. Yamin
Dalam siding pertama tanggal 29 Mei 1945, Mr. Moh. Yamin mengajukan lima aza Dasar Negara untuk Negara Indonesia merdeka nanti, yaitu :
· Rumusan dasar Negara yang diucapkan dalam pidatonya :
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
· Rumusan dasar Negara yang tertulis dalam Naskah Rancangan UUD Negara Republik Indonesia (Yaitu yang disampaikan setelah mengucapkan Pidato), dengan sistematika :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi usul Dasar Negara yang disampaikan oleh Mr. Moh. Yamin terbagi atas dua konsep. Yaitu yang pertama adalah rumusan yang bersifat lisan yang disampaikan dalam pidatonya, dan yang kedua adalah rumusan yang termuat dalam naskah rancangan UUD yang disampaikan kepada Ketua Sidang setelah selesai berpidato yang ternyata terdapat perbedaan dari segi sistematikanya maupun dari segi jiwanya.
Yang berikutnya adalah usul dari IR. Soekarno dan Jakarta Chater (piagam Jakarta) silahkan Klik link di bahawa ini untuk menuju ke halaman berikutnya!
NEXT : Dari IR. Soekarno dan Jakarta Chater (piagam Jakarta)
Post a Comment