JAKARTA CHARTER (PIAGAM JAKARTA)

PEMBENTUKAN DOKURITSU ZYUNBI COSAKAI (BADAN PENYELIDIK USAHA-USAHA KEMERDEKAAN )II

Sebelum membaca blog saya ini, lebih baik anda melihat postingan saya sebelumnya, agar anda paham. Klik link berikut ini Pembentukan Dokuritsu Zyunbi Cosakai I dan Pembentukan Dokuritsu Zyunbi Cosakai II

Usul rumusan Dasar Negara Negara Republik Indonesia

  1. Mr. Moh. Yamin
  2. Ir.Soekarno
  3. Jakarta Charter (Piagam Jakarta)

JAKARTA CHARTER (PIAGAM JAKARTA)

Dalam Tugasnya, maka panitia kecil tersebut telah mengadakan pendekatan-pendekatan dengan tokoh-tokoh nasional dan agama yang duduk dalam BPUPKI. Dan pada sidangnya pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Kecil telah dapat menghasilkan sebuah piagam yang diberi nama "Jakarta Charter" atau "Piagam Jakarta" yang di dalamnya tercantum pula rumusan Dasar Negara dengan sistematikanya sebagai berikut :


1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya Piagam Jakarta hasil kerja dari Panitia Kecil tersebut, disampaikan kepada siding BPUPKI tahap kedua yang berlangsung dari tanggal 10 Juli- 17 juli 1945. (untuk hasil siding BPUPKI tahap pertama silahkan Klik Disini)

Dalam masa siding kedua dari tanggal 10 sampai 17 Juli 1945, telah mengambil beberapa keputusan-keputusan penting, antara lain :

1. Dalam siding tanggal 10 juli 1945 diadakan penambahan 6 anggota baru BPUPKI, yaitu : Abdul Fatah Hasan, Asikin Natanegara, Soerdjo Hamidjojo, Moehammad Noer, Mr Besar, dan Abdul Kaffar.

Tentang bentuk Negara, 55 suara memilih Republik, 6 suara memilih bentuk Monarchi, 2 suara memilih bentuk semacam Dominion dan 1 suara blangko. Jadi diputuskan bentuk Negara dari Indonesia adalah Republik. Sebab bentuk Negara Republik sesuai dengan perkembangan Negara yang ada hampir di berbagai Negara Dunia.

Sedangkan tinjauan yang mengusulkan bentuk Monarchi didasarkan atas tinjauan historis, bahwa Indonesia telah mengalami jaman keemasan dulu, semuanya ada di dalam zaman keemasan Monarchi seperti zaman keemasan Sriwijaya, Mojopahit, Mataram 1, Kalingga, Kediri.

2. Dalam siding tanggal 11 juli 1945 : telah diambil keputusan tentang batas wilayah Negara. Siding memutuskan bahwa wilayah Negara Indonesia nanti adalah wilayah bekas daerah Hindia Belanda. Tetapi dalam Voting tahap pertama menghasilkan suara-suara : daerah Hindia-Belanda dikurangi Iruan Barat 6 suara, Hindia Belanda ditambah Malaya, Borneo utara, Irian Timur, Timor, Portugis dan pulau-pulau sekitarnya (yaitu daerah bekas wilayah kerajaan Majapahit masa pemerintahan Hayamwuruk) 39 suara.

3. Dalam Sidang tanggal 13 Juli 1945 : telah diambil keputusan pembentukan 4 Panitia, yaitu :

a. Panitia Perumus

Bertugas menyiapkan rancangan Pembukaan UUD. Panitia ini beranggotakan 9 orang (panitia Sembilan), yaitu mereka-mereka yang dahulu menjadi anggota Panitia Kecil yang dibentuk oleh BPUPKI yang menghasilkan Piagam Jakarta, 22 Juni 1945. Telah disetujui bahwa isi Piagam Jakarta tersebut dijadikan Naskah rancangan Pembukaan UUD dengan mengalami perubahan redaksional yang berhubungan denganrumusan dasar Negara, yaitu dengan menghasilkan 7 kata dalam sila Dasar Negara yang pertama (ini atas usul anggota Drs. Moh. Hatta), sehingga rumusan Dasar Negara dalam rancangan Pembukaan UUD tersebut menjadi :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar

Panitia ini bertugas menyiapkan rancangan Undang-undang Dasar, diketuai oleh Ir. Soekarno dan beranggotakan 18 orang, yaitu :

1. Mr. A.A. Maramis

2. R. Otto Iskandar Dinata.

3. B.P.H Poeroebojo

4. H.A Salim

5. Soehardjo

6. Mr. Soepomo

7. Mr. Ny. Maria Ulfa Santoso

8. Wachid Hasjim

9. Parada Harahap

10. Mr. J. Latoeharhary

11. Mr. Soesanto

12. Mr. Sartono

13. Mr. Wongsonegoro

14. K.R.T.H Woerjoningrat

15. Singgih

16. Tan Eng Hoa

17. Hosein Djojodiningrat

18. Dr. Soekiman

Ditambah seorang anggota luar biasa bangsa Jepang, yaitu Myano. Panitia ini telah dapat menghasilkan Rancangan Undang-undang Dasar, yang terdiri dari XV bab, 42 Pasal termasuk 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat aturan Tambahan. Kemudian dalam siding tanggal 16 Juli 1945, telah diadakan Revisi yaitu jumlah pasalnya menjadi 36 Pasal.

c. Panitia Pembela tanah air.

Panitia ini bertugas menyiapkan Rancangan Undang-Undang Pertahanan Negara.panitia ini diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso dan beranggotakan 22 Orang.

d. Panitia Keuangan dan Ekonomi.

Panitia ini bertugas menyiapkan Rancangan undang-Undang Keuangan dan Ekonomi. Panitia ini diketuai oleh Drs. Moh. Hatta dan beranggotakan 22 Orang.



4 Comments

Post a Comment

Previous Post Next Post