Latar Belakang dan Pelaksanaan
Sistem Tanam Paksa
Oleh
Aris Windari ani
A. Sistem tanam paksa
Pada tahun 1830 pemerintah Belanda mengangkat Gubernur Jenderal yang baru untuk Indonesia yaitu Johannes van den Bosch.Gubernur jenderal ini diserahi tugas khusus yaitu untuk meningkatkan produksi tanaman ekspor yang tidak terjadi selama diberlakukannya sistem pajak tanah. Pengangkatan gubernur ini dilakukan karena pemerintah Belanda terdorong oleh keadaan yang keuangan yang memburuk di negeri Belanda. Keadaan tersebut terjadi karena pemerintah Belanda dibebani hutang-hutang yang tidak sedikit jumlahnya dan harus segera dikembalikan. Namun karena masalah ini tidak bisa ditanggulangi sendiri oleh negeri Belanda sendiri maka muncullah pikiran untuk mencari pemecahannya di koloni-koloninya di Asia yaitu Indonesia. Hasil dari pemikiran tersebut yaitu gagasan sistem tanam paksa yang diusulkan oleh van den Bosch (Kartodirdjo. dkk, 1975:66).
Pada dasarnya sistem tanam paksa atau yang oleh pihak Belanda disebut dengan Culturstelsel ini berarti pemulihan sistem eksploitasi berupa penyerahan-penyerahan wajib yang pernah dipraktekkan oleh oleh VOC terdahulu. Raffles telah mencoba untuk mendorong para petani di Jawa untuk meningkatkan produksi tanaman ekspor mereka dengan jalan mebebaskan mereka dari segala penyerahan-penyerahan wajib dan dengan memberikan mereka perangsang-perangsang positif yaitu setelah mereka melunasi kewajiban membayar pajak tanah (land rent) maka mereka dapat memperoleh hasil bersih dari penjualan-penjualan pertanian mereka sendiri. Kegagalan sistem pajak telah meyakinkan van den Bosch bahwa pemulihan sistem penyerahan wajib sangat diperlukan untuk memperoleh hasil tanaman dagangan untuk diekspor ke luar negeri. Selain itu pengalaman selama sistem pajak tanah telah memperlihatkan bahwa pemerintah kolonial tidak dapat menciptakan hubungan langsung dengan para petani yang secara efektif dapat menjamin arus tanaman ekspor dalam jumlah yang dikehendaki tanpa mengadakan hubungan lebih dahulu dengan para bupati dan kepala-kepala desa. Hal ini berarti bahwa ikatan-ikatan feodal dan tradisional yang berlaku di daerah pedesaan masih perlu dimanfaatkan jika hasil-hasil yang diharapkan ingin dicapai (Kartodirdjo. dkk, 1975:66-67).
Sitem tanam paksa mewajibkan para petani di Jawa untuk menanam tanaman-tanaman perdagangan untuk diekspor ke pasaran dunia. Walaupun antara sistem eksploitasi VOC dan sistem tanam paksa terdapat persamaan khusunya dalam hal penyerahan wajib, namun pengaruh sistem tanam paksa atas kehidupan desa di Jawa jauh lebih dalam dan jauh lebih menggoncangkan dari pada pengaruh VOC selama kurang lebih dua abad (Kartodirdjo. dkk, 1975:67).
B. Latar belakang sistem tanam paksa
Pelaksanaan sistem tanam paksa (culturstelsel) sebenarnya merupakan usaha Pemerintah Hindia Belanda dalam memperbaiki keungan di Hindia Belanda. Usaha tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak masa pemerintahan Van der Capellen (1819-1825). Usaha-usaha Belanda tersebut semakin mendapat hambatan karena persaingan dagang dengan pihak Inggris. Apalagi setelah berdirinya Singapura pada tahun 1819, menyebabkan peranan Batavia dalam perdagangan semakin kecil di kawasan Asia Tenggara. Untuk kawasan Indonesia sendiri diperparah dengan jatuhnya harga kopi dalam perdagangan Eropa. Karena kopi merupakan produk ekspor andalan pendapatan utama bagi Belanda.
1. kegagalan sistem pajak tanah
sistem pajak tanah selama tiga puluh tahun banyak mengalami hambatan dikarenakan sistem liberal ternyata tidak sesuai dengan struktur sosial yang sangat feodal di Jawa, dengan segala ikatan – ikatan tradisionalnya. Pemerintahan kolonial tidak mampu menembusnya dan langsung berhubungan dengan cara perseorangan dan bebas. Meskipun sistem perdagangan belum dapat berjalan secara bebas sepenuhnya, sudah tampak keramaian perdagangan hasil untuk ekspor, namun selama itu dikuasai Inggris yang lebih kuat modalnya.
Pelaksanaan sistem sewa tanah yang dilaksanakanan oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles, menemui beberapa kegagalan. Dalam melaksanakan sistem sewa tanah tersebut, Jenderal Stamford Raffles menemui banyak hambatan-hambatan yang berakibat gagalnya system sewa tanah. Hamatan-hambatan yang dihadapinya antara lain:
a. Keuangan negara dan pegawai-pegawai yang jumlahnya terbatas.
b. Masyarakat Indonesia berbeda dengan masyarakat India yang sudah mengenal perdagangan ekspor. Masyarakat jawa pada abad IX masih bertani untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan belum banyak mengenal perdagangan.
c. Sistem ekonomi desa pada waktu itu belum memungkinkan diterapkannya ekonomi uang
d. Adanya pejabat yang bertindak sewenang-wenang.
e. Pajak terlalu tinggi sehingga banyak tanah yang tidak digarap.
2. Perang Jawa atau perang Diponegoro
Sebab lain yang melatar belakangi diterapkannya sistem tanam paksa yaitu akibat dari terjadinya perang Jawa atau yang disebut dengan perang Diponegoro.
Perang Jawa ataupun dikenal dengan perang Diponegoro yang terjadi pada tahun 1825 sampai 1830 timbul karena berbagai macam sebab. Ketidakpuasan telah naik sampai puncaknya di negara-negara pribumi dan khususnya di Jogjakarta dimana penghentian kontrak penyewaan tanah konsekuensinya yaitu memukul seluruh lapisan rakyat. Kericuhan lain yang kuat adalah tentang naiknya biaya tol diperbatasan antara daerah pribumi dan teritorial pemerintah dan juga tindakan keras orang-orang Cina kepada mereka yang bekerja padanya. Keresahan umum dipimpin oleh seorang pemimpin keraton Jogjakarta yaitu Diponegoro yang mempunyai alasan pribadi membenci Belanda (Hall,----:515).
Sedangkan secara umum sebab-sebab terjadinya perang Diponegoro adalah sebagai berikut:
1. Adat kebiasaan keraton tidak dihiraukan oleh para pembesar Belanda yang duduk sejajar dengan Sultan.
2. Masuknya pengaruh budaya barat meresahkan para ulama serta golongan bangsawan, seperti misalnya pesta dansa sampai larut malam dan juga minum-minuman keras.
3. Para bangsawan merasa dirugikan karena pada tahun 1823 Belanda menghentikan sistem sewa tanah para bangsawan oleh pengusaha swasta, yang dimana hal ini berakibat bahwa para bangsawan harus mengembalikan uang sewa yang telah diterimanya.
4. Banyaknya macam pajak yang membebani rakyat misalnya pajak tanah, pajak rumah dan juga pajak ternak.
Perang tersebut merupakan perlawanan pribumi terhadap pemerintah Belanda yang dimana pasukan penjajah Belanda di pimpinan oleh Jenderal De Kock melawan penduduk pribumi yang dipimpin Pangeran Yogyakarta bernama Pangeran Diponegoro. Dalam perang ini telah berjatuhan korban yang tidak sedikit. Baik korban harta maupun jiwa. Dokumen-dokumen Belanda yang dikutip para ahli sejarah, disebutkan bahwa sekitar 200.000 jiwa rakyat yang terenggut. Sementara itu di pihak serdadu Belanda, korban tewas berjumlah 8.000
(http://wongpwt.wordpress.com/2009/03/18/perang-diponegoro-1825-1830/).
Akibat dari perang tersebut Belanda menderita kekosongan khas keuangannya guna untuk membiayai perang tersebut.
3. Pemisahan Belgia
Selain sebab-sebab yang telah dijabarkan diatas, faktor yang melatar belakangi terjadinya sistem tanam paksa yaitu uni Belanda-Belgia yang dibentuk oleh kongres Wina pada tahun 1815 runtuh dalam revolusi Belgia pada tahun 1830. Usaha Belanda untuk menaklukkan kembali Belgia pada tahun 1831-1832 menemui kegagalan hingga akhirnya Belanda mengakui kemerdekaan Belgia pada tahun 1839 (Ricklefs, 1989:183). Dengan pemisahan Belgia tersebut, Belanda menderita kerugian yang sangat besar karena Belanda kehilangan sebagian wilayah negaranya yang dimana daerah tersebut merupakan daerah industri yang cukup besar.
C. Peraturan-peraturan dalam tanam paksa
Dalam usulannnya yang disebut dengan sistem tanam paksa tersebut, van den Bosch menerapkan beberapa peraturan-peraturan yang harus ditaati. Peraturan-peraturan tersebut terdapat di dalam Staatblad (Lembaran Negara tahun 1834, no 22 jadi setelah beberapa tahun sistem tanam paksa dijalankan). Dalam Kartodirdjo, dkk. 1975:68-69 peraturan-peraturan tersebut ialah:
1. Persetujuan-persetujuan akan diadakan dengan penduduk dimana mereka menyediakan sebagian dari tanahnya untuk penanaman tanaman dagangan yang dapat dijual di pasaran dunia kopi, teh, tebu dan nila.
2. Bagian dari tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tujuan ini tidak diperbolehkan melebihi dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa.
3. Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman dagangan tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi.
4. Bagian dari tanah yang disediakan untuk menanam tanaman dagangan dibebaskan dari pembayaran pajak tanah.
5. Tanaman dagangan yang dihasilkan di tanah-tanah yang disediakan wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia-Belanda, jika nilai hasil-hasil tanaman dagangan yang ditaksir tersebut melebihi pajak tanah yang harus dibayar rakyat, maka selisih positifnya harus diserahkan kepada rakyat.
6. Panen tanaman dagangan yang gagal harus dibebankan kepada pemerintah, sedikit-sedikitnya jika kegagalan ini tidak disebabkan oleh kekurangan kerajinan atau ketekunan pada pihak rakyat.
7. Penduduk desa akan mengerjakan tanah-tanah mereka dibawah pengawasan kepala-kepala mereka, sedangkan pegawai-pegawai Eropa hanya akan membatasi diri pada pengawasan apakah pembajakan tanah, panen dan pengangkutan tanaman-tanaman berjalan dengan baik dan tepat pada waktunya.
Seperti itulah peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh van den Bosch. Peraturan-peraturan tersebut memang terlihat tidak begitu menekan rakyat, walaupun sebenarnya ada sebagian orang yang keberatan akan paksaan yang terdapat dalam peraturan-peraturan tersebut. Namun dalam praktek penerapan sistem tanam paksa tersebut sering sekali jauh menyimpang dari peraturan-peraturan pokok. Akibat dari penyimpangan tersebut, rakyat sangat dirugikan dan bahkan sangat menderita.
D. Pelaksanaa Sistem Tanam Paksa
Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa dalam pelaksanaannya sistem tanam paksa jauh menyimpang dari peraturan-peraturan pokok, kecuali mungkin yang tertera dalam peraturan nomor 4 dan 7 menurut Sartono Kartodirdjo, dkk (1975). Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa secara rinci adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan-persetujuan dengan rakyat
Dalam pelaksanaannya, pemerintah kolonial menggunakan atau lebih tepatnya menyalahgunakan kekuasaan tradisional dari para bupati dan kepala-kepala desa untuk memaksa rakyat agar mereka menyerahkan sebagian dari tanah mereka untuk tujuan sistem tanam paksa.
2. Penyerahan seperlima dari tanah rakyat
Menurut peraturan awal mengenai sistem tanam paksa maka tanah-tanah milik rakyat yang harus disediakan untuk tanaman paksa hanya boleh meliputi seperlima dari tanah-tanah milik penduduk desa, namun pada prakteknya angka tersebut sering dilampaui sehingga sering mencapai separuh atau lebih dari tanah-tanah milik rakyat.
3. Pekerjaan untuk penanaman paksa tidak boleh melebihi pekerjaan menanam padi
Dalam hal ini para petani pada umumnya dipaksa untuk bekerja jauh lebih lama untuk penanaman paksa dari pada untuk tanaman bahan mereka sendiri.
4. Pembebasan dari pajak tanah
Peraturan awal yang mengatakan bahwa petani dibebas pajak kan ternyata dala prakteknya petani harus menanggung dua macam beban yaitu pekerjaan paksa untuk menanam tanaman-tanaman ekspor dan pembayaran pajak tanah.
5. Kerugian-kerugian yang diderita akibat kegagalan panen ditanggung pemerintah
Seperti peraturan-peraturan yang lainnya, pada poin ini prakteknya juga melenceng dari peraturan pokok karena segala kerugian yang diderita akibat kegagalan panen dibebankan kepada rakyat.
Post a Comment