UNDANG-UNDANG BENDA CAGAR BUDAYA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1992
TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (CULTURAL PROPERTY)


BAB I
KETENTUAN UMUM

• Benda cagar budaya :
a. Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
b. Benda alam yang dianggap mempuntai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
• Situs :
Lokasi yang mengandung atau di duga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.

BAB II
KETENTUAN DAN LINGKUP

Pasal 2
Perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan melestarikan dan memanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal 3
Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, dan situs.

BAB III
PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENEMUAN DAN PENCARIAN.
Bagian pertama penguasaan dan pemilikan.

Pasal 4
• Semua benda cagar budaya dikuasai oleh Negara.
• Penguasaan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi benda cagar budaya yang terdapat di wilayah hukumRepublik Indonesia.
• Pengembalian benda cagar budaya yang pada saat berlakunya undang-undang ini berada di luar wilayah hukum Republik Indonesia, dalam rangka penguasaan oleh Negara, dilaksanakan pemerintah sesuai dengan konvensi internasional.

Pasal 5
• Dalam rangka penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, benda cagar budaya yang karena nilai, nilai, sifat, jumlah, dan jenisnya serta dami kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan perlu dilestarikan, dinyatakan milik negara.
• Ketentuan mengenai penentuan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pasal 6
• Benda cagar alam tertentu dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap orang dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
• Benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah benda cagar budaya yang :
a. Dimiliki atau dikuasai secara turu-temurun atau merupakan warisan.
b. Jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak dan sebagian telah dimiliki olej Negara.
• Dalam hal orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah warga negara Indonesia, yang dapat dimiliki atau dikuasai adalah benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b.
• Dalam hal orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah warga negara asing yang dapat memiliki atau dikuasai adalah hanya benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b.

Pasal 7
• Pengalihan pemilikan atas benda cagar budaya tertentu yang dimiliki oleh warga negara Inonesia secara turun-temurun atau karena pewarisan hanya dapat dilakukan kepada Negara.
• Pengalihan pemilikan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disertai pemberian imbalan wajar.
• Ketentuan mengenai tatacara pengalihan dan pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan pemerintah.

Pasal 8
• Setiap pemilikan, pengalihan hak, dan pemindahan tempat benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 wajib didaftarkan.
• Ketentuan mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan pemerintah.

Pasal 9
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, yang benda cagar budayanya hilang dan/atau rusak wajib melaporkan peristiwa tersebut kepada Pemerintah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak diketahui hilang atau rusaknya benda cagar budaya tersebut.

Bagian kedua penemuan

Pasal 10
• Setiap orang yang menemukan atau mengetahui ditemukannya benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, wajib melaporkannya kepada Pemerintah selambat-lambatnya 14 hari sejak ditemukan atau mengetahui ditemukannya.
• Berdasarkan laporan tersebut, terhadap benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) segera dilakukan penelitian.
• Sejak diterimanya laporan dan selama dilakukannya proses penelitian terhadap benda yang ditemukan diberikan perlindungan sebagai benda cagar budaya.
• Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemerintah menentukan benda tersebut sebagai benda cagar budaya atau bukan benda cagar budaya, dan menetapkan :
a. Pemilikan oleh negara dengan pemberian imbalan yang wajar kepada penemu.
b. Pemilika sebagian dari benda cagar budaya oleh penemu berdasarkan pasal 6 ayat (2) huruf b;
c. Penyerahan kembali kepada penemu, apabila terbuki benda tersebut bukan sevagai benda cagar budaya atau bukan sebagai benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya.
d. Pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan perauran perundang-undangan yang berlaku, apabila benda tersebut ternyata merupakan benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya.
• Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pasal 11
Pemerintah menentukan lokasi penemuan benda cagar budaya atau benda yang diduga benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) sebagai situs dengan menetapkan batas-batasnya.

Bagian ketiga, pencarian.

Pasal 12

• Setiap orang dilarang mencari benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman, pengangkatan atau dengan cara pencarian lainnya, tanpa izin dari pemerintah.
• Ketentuan mengenai pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya termasuk syarat-syarat dan tata cara perizinannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

BAB IV
PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN

Pasal 13
• Setiap orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya wajib melindungi dan memeliharanya.
• Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan dengan memperhatikan nilai sejarah dan keaslian bentuk serta pengamanannya.

Pasal 14
• Dalam hal orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tidak melaksanakan kewajiban melindungi dan memelihara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemerintah memberikan teguran.
• Apabila dalam waktu 90 hari sejak dikeluarkan teguran sebagaimana dimaksud dalam dalam ayat (1) upaya perlindungan tetap tidak dilaksanakan oleh pemilik atau yang menguasai benda cagar budaya, pemerintah dapat mengambil alih kewajiban untuk menilndungi benda cagar budaya yang dimaksudkan.
• Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksu dalam ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pasal 15
• Setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya.
• Tanpa izin dari pemerintah setiap orang dilarang :
a. Membawa benda cagar budaya keluar wilayah Republik Indonesia.
b. Memindahkan benda cagar budaya dari daerah satu kedaerah lainnya;
c. Mengambil atau memindahkan benda cagar budaya baik sebagian maupun seluruhnya, kecuali dalam keadaan darurat;
d. Mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar budaya;
e. Memisahkan sebagian benda cagar budaya dari kesatuannya;
f. Memperdagangkan atau memperjual belikan atau memperniagakan benda cagar budaya.
• Pelaksanaan ketentuan dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pasal 16
Pemerintah dapat menahan atau memerintahkan agar benda cagar budaya yang telah dibawa atau dipindahkan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) dikembalikan ke tempat asal atas beban biaya orang yang membawa atau memindahkannya.

Pasal 17
• Setiap kegiatan yang berkaitan dengan penetapan suatu lokasi sebagai situs disertai dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah yang bersangkutan.
• Pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V
PENGELOLAAN

Pasal 18
• Pengelolaan benda cagar budaya dan situs adalah tanggung jawab pemerintah.
• Masyarakat, kelompok, atau perorangan berperan serta dalam pengelolaan benda cagar budaya dan situs.
• Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan benda cagar budaya dan situs ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

BAB VI
PEMANFAATAN

Pasal 19
• Benda cagar budaya tertentu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pengetahuan, dan kebudayaan.
• Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapt dilakukan dengan cara atau apabila :
a. Bertentangan dengan upaca perlindungan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
b. Semata-mata untuk mencari keuntungan pribadi dan/atau golongan.
• Ketentuan tentang benda cagar budaya yang dapat dimanfaatkan dalam ayat (1) dan cara pemanfaatannya ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pasal 20
Pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan benda cagar budaya apabila pelaksanaannya ternyata berlangsung dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2).

Pasal 21
Benda cagar budaya yang pada saat ditemukan ternyata sudah tidak dimanfaatkan lagi seperti fungsi seperti fungsi semula dilarang untuk dimanfaatkan kembali.

Pasal 22
• Benda cagar budaya bergerak atau benda cagar budaya tertentu baik yang dimiliki oleh negara maupun perorangan dapat disimpan dan/atau dirawat di museum.
• Pemeliharaan pada cagar budaya yang disimpan dan/atau dirawat di museum sebagaimana di maksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pasal 23
• Pemanfaatan benda cagar budaya dengan cara penggandaan wajib mendapatkan izin dari pemerintah.
• Ketentuan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.



BAB VII
PENGAWASAN

Pasal 24
• Pemerintah melaksanakan pngawasan terhadap benda cagar budaya beserta situs yang ditetapkan.
• Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pasal 25

Atas dasar sifat benda cagar budaya, diadakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang mempunyai wewenang dan bekerja sesui dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III
KETENTUAN PIDANA

Pasal 26
Barang siapa dengan sebgaja merusak benda cagar budaya dan sius serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memindahkan benda cagar budaya tanpa izin dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00

Pasal 27
Barang siapa dengan sengaja melakukan pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lainnya tanpa izin dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000,00

Pasal 28

Barang siapa dengan sengaja :
• Tidak melakukan kewajiban , pengalihan hak, dan pemindahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
• Tidak melakukan kewajiban melapor atas hilang dan/atau rusaknya benda cagar budaya tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
• Tidak melakukan kewajiban melapor atas penemuan atau mengetahui ditemukannya benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
• Memanfaatkan kembali benda cagar budaya yang sudah tidak dimanfaatkan lagi seperti fugsi semula sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
• Memanfaatkan benda cagar budaya dengan cara penggandaan tidak seizin pemerintah sebgaimana diatur dalam pasal 23.
Masing-masing dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan /atau denda setinggi-tingginya Rp.10.000.000,00

Pasal 29
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalampasal 26 dan pasal 27 adalah tindakan pidana kejahatan dan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 adalah tindak pidana pelanggaran.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 30

• Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini setiap orang yang belum mendaftarkan benda cagar budaya tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, yang dimiliki atau dikuasainya wajib mendaftarkan kepada pemerintah dalam jangka waktu selambat-lambatnya dua tahun terhitung sejak saat mulai berlakunya undang-undang ini.
• Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang ada sebagai pelaksanaan Monumenten Ordonnatic Nomer 19 Tahun 1931 (Staatsbad Tahun 1931 Nomer 238) sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnatie Nomer 21 tahun 1934 9Stasblad Tahun 1934 Nomer 515) dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan undang-undang ini atau belum diganti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan dar undang-undang ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31
Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Monumenten Ordonnatie nomor 19 tahun 1931 (Stasstsblad Tahun 1931 nomer 238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnatie nomor 21 tahun 1934 (Stasstsblad Tahun 1934 nomer 515), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang undang-undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

Lanasan UUD diatas merupakan revisi monumenten ordonentie no.238 th.1931.
Landasan :
• Landasan filosofisnya adalah pancasila karena pancasila merupakan pandangan hidup masyarakat Indonesia.
• Landasan yuridis/hukum adalah UUD 1945 pasal 32 ayat 1.
• Landasan politis TAP MPR no.II/MPP 1988 tentang GBHN.

Kriteria benda cagar budaya (BCB)pasal 1.
• Kriteria usia sekurang-kurangnya 50 tahun atau mewakili gaya khas.
• Kriteria nilai : nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

Pelestarian berwawasan lingkungan (pasal 1 dan 15)
• Zona inti : zona cagar budaya atau lahan situs (tidak boleh ada banguan lain berdiri)
• Zona penyangga : lahan disekitar situs yang berfungsi sebagai penyangga bagi kelestarian situs(juga tidak boleh terdapat bangunan, yang boleh hanya taman)
• Zona pengembangan : lahan disekitar zona inti dan zona penyangga yang dapa dikembangkan untuk sarana sosial, ekonomi, dan budaya yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian benda cagar budaya dan situsnya.
Zoning (pemintakatan) Penentuan batas2 kawasan lindung benda cagar budaya un tu ujuan

pelestariannya.TWC dan persoalannya
• Masalah evakuasi : ganti rugi atas penggusuran tanah, rumah bahkan makam.
• Masalah tehnis atau administrasi.
• Masalah pengadaan dana.
• Masalah pemberdayaan masyarakat setempat.

Pelestarian BCB via amdal.
• Amdal : analisis mengenai dampak lingkungan.
• Analisi tentang dampak penting suatu kegitan pembangunan fisik terhadap pelestarian BCB.
• Rekomendasi antara lain merubah rencana proyek bisa juga dengan pemindahan lokasi proyek atau bahkan dengan penolakan rencana proyek.

Fungsi sosial BCB (pasal 6 dan 19)
• Pemanfaatan nasional untuk kepentingan masyarakat.
• Pameran.
• Diplomasi kebudayaan.
• Pertukaran informasi.

Jalur pelaporan temuan BCB.
• Kepala desacamatBupati/walikotaBP3(balai pelestarian peninggalan purbakala.
• Polsekpolres/polrestaBP3.

Anggota tim penilai :
• Balai pelestarian peninggalan purbakala (BP3).
• Balai arkeologi atau pusat penelitian.
• Akademisi atau perguruan tinggi.

Tugas tim penilai :
• Melakukan penilaian lebih lanjut.
• Menetukan nilai historis dan arkeologis.
• Memberikan usulan besar imbalan.

Post a Comment

Previous Post Next Post