Diskriminasi Penyandang Disabilitas Indonesia



There is a good good movie played by Hrithik Roshan yang secara kebetulan gue lihat di salah satu tv suasta, sebut saja MNCtv hahaha. Judul film tersebut yakni Guzaarish.

Sebuah film tentang seorang penyandang disabilitas yang menuntut hak nya, dalam hal ini diceritakan Hritik meminta haknya untuk mati.

Well, back to my live experience tentang penyandang disabilitas. Suatu hari gue melihat seirang ayah yang mengajak anaknya yang menderuta autism dan hyperactive jalan-jalan ke timezone sebuah pusat berbelanjaan.

Dalam hal ini sang anak berpenampilan (yang entah secara sengaja atau tidak) terlihat menunjukkan kekurangannya (atau kelebihannya) tersebut. Gue beberapa kali melihat ayah dan anak ini di tempat yang sama. (Ketahuan banget kan gue keliarannya di Timezone haha).

Sang anak sangat terlihat antusias dan meloncat kesana-kesini sambil membawa sebuah kantung kresek berisi makanan favoritnya. Lalu, kemana sang ayah? Sang ayah dengan cueknya secara ignorant mebinghalkan sang anak lepas begitu saja dan sang ayah malah asik dengan buku yang isinya banyak nomor.

Sang anak menjadi pusat perhatian banyak prang, hal yang sangat mengganggu gue adalah, orang-orang cenderung menjauhi dan menatap anak ini dengan tatapan (maaf) jijik. Hingga suatu hari gur dengar ayah dan anak ini ditegur oleh satpam dan gue tak pernah melihat ayah dan anak itu lagi hingga sekarang.

Beberapa kasus lain yang sempat gur saksikan adalah pandangan dan perlakuan orang-orang normal tentang penyandang disabilitas lainnya seperti cacat fisik dll. Hal lain yang membuat gue geli adalah minimnya fasilitas umum yang "ramah" untuk penyandang disabilitas.

Hal-hal yang menggelitik hati gue ini membuat gue mempertanyakan hak seorang penyandang disabilitas di Indonesia. And I started with some research.

Secara formal, penyandang disabilitas ini telah dilindungi oleh undang-undang hak asasi manusia internasional. Dalam kasus ini adalah tanggung jawab UN atau PBB dengan United Nations Partnership on the Rights of People with Disabilities (UNPRPD). Badan ini merupakan bagian dari UNESCO.

Lebih lanjut lagi pemerintah ternyata telah merancang hak fasilitas umum untuk penyandang disabilitas ini pada UUD, yakni UURI No.4 tahun 1997,No.18 tahun 1999,PP No.43 tahun 1998, Kepmenhub No,KM.71 tahun 1999 dan Peraturan Menteri PU.No.30/PRT/M/2006 tentang pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan.

Cukup mwyakinkan bukan? Lantas bagaimanakah praktek di lapangan?

“Dari hasil surbei, hanya tiga
persen gedung di Jakarta yang membe­rikan fasilitas khusus untuk penyandang cacat,” ujar Ketua Himpunan Wanita Penyandang Cacat Indonesia (HWPCI) Ariani.

Dari pernyataan tersebut diketahui bahwa Ibukota Indonesia pun hanya memiliki 3% fasilitas untuk penyandang cacat. Lantas bagaimanakah dengan kota-kota lain yang notabene lebih kecil dari Jakarta?

Dengan adanya fakta tersebut fue dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah belum bisa memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sebagai warga negara. Tentu hal ini berdampak pada aktivitas mereka yang tak bisa hidup layaknya manusia normal.

Penyandang cacat memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya layaknya orang normal, mereka berhak mendapatkan fasilitas umum seperti layanan kesehatan layaknya orang normal, mereka memiliki hak untuk bekerja agar mampu menafkai istri dan juga anak-anaknya layaknya orang normal. Fak-fakta ini perlu kita renungkan.

Namun sayangnya, diskriminasi yang dialami penyandang disabilitas masih sangat tinggi di Indonesia, dari banyaknya kasus laporan tindak diskriminasi, diketahui bahwa kebanyakan asud terkait dengan diskriminasi pencariankerja, promosi dan layanan masyarakat.

Disabilitas merupakan hal yang harus dipandang sebagai bagian dari perbedaan manusia yang harus diakui, dan bukan didiskriminasikan.

Post a Comment

Previous Post Next Post