BIOGRAFI ADNAN BUYUNG NASUTION



ADNAN BUYUNG NASUTION
(Advokat dan pembela HAM)

"Saya cepat iba. Saya terlalu memperhitungkan kedudukan rakyat kecil yang lemah tanpa pembela. Bagaimana kita mau menegakkan hukum dan keadilan kalau posisinya tidak seimbang?"

Adnan Buyung Nasution merupakan segelintir praktisi hukum yang peduli dengan rakyat kecil. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang di prakarsai Abang (Nama panggilannya), sebenarnya sudah ia lontarkan sejak rezim Soekarno. Tapi, gagasannya ditolak karena dianggap terlalu liberal. Ia malah dirumahkan hingga 1966. Alasannya, ia dituduh anti manipol.
Laki-laki kelahiran Jakarta, 20 Juli 1934 ini adalah seorang anak pejuang. Ayahnya ikut bergerilya pada zaman revolusi. R. Rachman Nasution adalah seotang wartawan yang pernah memimpin LKBN antara, direktur Times of Indonesia, dan eks ketua umum SPS (Serikat pekerja Suratkabar). Saat Agresi Militer belanda II 1947, seluruh harta keluarga Adnan Buyung Nasution dirampok belanda hingga mereka jatuh miskin. Ibunya, H. Ramlah Dongur Lubis sampai harus berjualan cendol di pasar Kranggan, Yogyakarta. Sejak kecil semangat kebangsaan Adnan Buyung Nasution sudah tampak. Saat masih SMP, ia sudah mengikuti demonstrasi aksi pelajar menentang pembukaan sekolah NICA di Yogyakarta.
Ia sempat merasakan bangku pendidikan di Bandung, Yogyakarta dan Jakarta. Di Bandung ia hanya setahun kuliah di jurusan tehnik sipil ITB. Ia keluar dengan alasan bosan menggambar batu. Di Yogyakarta, Adnan Buyung Nasution tercatat sebagai mahasiswa hukum, ekonomi dan sosial politik UGM. Ia lalu kemudia keluar dari UGM. Akhirnya Abdan Buyung Nasution mantap mempelajari Hukum di Universitas Indonesia. Ia sempat kuliah sambil bekerja sebagai jaksa dan kepala hubungan masyarakat Kejaksaan Negeri Istimewa Jakarta. Sebagai jaksa ia sudah akrab dan selalu tersentuh dengan para "terdakwa" dari masyarakat bawah yang tidak mempunyai pembela. Adnan Buyung Nasution berhenti menjadi jaksa pada tahun 1968 dan mulai intens dalam misi advokasi terhadap kaum tertindas. Ia mendirikan Adnan Buyung Nasution & Associates pada tahun 1969. Dua tahun kemudian LBH berdiri.
Sikap empati Adnan Buyung Nasution terhadap rakyat keil, membuahkan tuduhan subversi. Setelah dipenjara pada era Soekarno dengan tuduhan anti-manipol, ia juga pernah dipenjara rezim Orde Baru gara-gara peristiwa Malari pada 1974. Izin Advokatnya pun dicabut sementara, menyusul tuduhan contempt of court yang dilakukannya saat membela H.R. Dharsono. Kantornya harus gulung tikar gara-gara kasus ini. Ia kembali aktif di LBH setelah menuntaskan program Doktor nya di Universitas Utrecht Belanda pada 1992. Tetapi ia malah "dipecat" dewan pengurus YLBHI karena bersikeras menjadi anggota Tim Advokasi Perwira TNI yang sedang diperiksa oleh KPP HAM.
Kehidupannya memang penuh liku dan kontrofersi.

Post a Comment

Previous Post Next Post