POLITIK DEVIDE ET IMPERA BELANDA

POLITIK DEVIDE ET IMPERA BELANDA

Sudah kita duga sejak dahulu, bahwa terbentuknya NICA pada tahun 1945, mempunyai sasaran untuk berusaha mengembalikan imperialisasi Belanda lagi. Karena itulah sekalipun telah berkali-kali diadakan perundingan yang menghasilkan persetujuan-persetujuan mulai dari Linggarjati sampai Renville, Belanda selalu tidak mau mentaati persetujuan tersebut. Terbukti lagi dengan telah dilancarkannya aksi militer sampai dua kali.

Karena dengan cara kekerasan militer tetap tidak berhasil menghancurkan pemerintah Indonesia, maka sekarang ditempuh cara dengan menjalankan politik devide et impera, dalam rangka untuk meruntuhkan Republik Indonesia dari dalam. Apalagi setelah tanggal 15 Juli 1946, Angkatan perang sekutu telah menyerahkan wewenangnya kepada Belanda yang diwakili oleh Luitenant Governor Dr. H.J Van Mook.

Pada tanggal 16 Juli 1946 diadakan Konferensi Malino yang menghasilkan sebuah konsep tentang pembentukan negara RIS yang terdiri dari empat negara Bagian, yaitu : Sumatra, Jawa, Kalimantan dan Timor Besar.


Pada tanggal 1 oktober 1946 s.d 12 oktober 1946 diadakan konperensi Pangkalpinang, dengan cara mendengarkan pendapat para golongan minoritas yang dikuasai Belanda.

Pada tanggal 7 desember 1946 s.d 24 desember 1946, diadakan konperensi Denpasar, yang berhasil melahirkan Negara Indonesia Timur.

Selanjutnya Van Mook terus melaksanakan aksinya untuk membentuk "negara-negara boneka", baik yang ada diwilayahnya maupun yang ada di wilayah yang menurut persetujuan Linggarjati dan Renville dikuasai RI, maka lahirlah pada tahun 1947 : "Negara Kalimantan Barat", "Negara Sumatera Timur", dan pada tahun 1948 lahirlah "Negara Madura, Pasundan, Sumatera Selatan, Jawa Timur dll".

Tetapi dengan berlakunya Persetujuan KMB (konferensi meja bundar), terhitung sejak tanggal 17 Desember 1949, Belanda terpakssa harus menyerahkan kedaulatan kepada RIS, dan harus meninggalkan Indonesia, dengan meninggalkan bom-bom waktu yang berupa "negara-negara boneka" tersebut.

Jadi sejak berlakunya persetujuan KMB dan ditandatanganinya Akta penyerahan kedaulatan kepada RIS pada tanggal 27 Desember 1949, mempunyai akibat hukum melahirkan Negara Republik Indonesia Serikat, yang berwilayah daerah bekas Hindia Belanda.

Post a Comment

Previous Post Next Post